Adapun perjanjian tersebut, ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
"Pada saat itu, tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerjasama, serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka, guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG," tuturnya.
Ia menjelaskan, bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG tersebut berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.
Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
"Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 sampai 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776. Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448 (satu triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait