9 WBP pada Sejumlah Lapas di Babel Terima Remisi Imlek 2024

Irwan Setiawan
Kanwil Kemenkumham memberikan remisi khusus hari raya Imlek kepada 9 orang warga binaan pemasyarakatan yang ada di sejumlah Lapas dan Rutan yang ada di Babel. Foto: Istimewa.

Remisi imlek merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Remisi diberikan sebagai apresiasi dari negara untuk para narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik selama mengikuti pembinaan di dalam Lapas," ujarnya. 

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan selama di Lapas/ Rutan. 

"Sehingga mempercepat integrasinya ke masyarakat," kata Harun.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network