PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pemilihan Umum (Pemilu) Serentah 2024 tinggal menghitung hari, alias masih 9 hari lagi, tepatnya digelar pada 14 Februari 2024. Hal yang menjadi perhatian semua pihak adalah saat pencoblosan atau pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan saat penghitungan suara.
Bimbingan teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu Serentak tahun 2024, oleh Panwascam Gerunggang, Senin (5/2/2024) di SMK Negeri 2 Pangkalpinang. Foto: istimewa.
Karena 2 waktu itu sangat riskan terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan. Petugas Pengawas TPS (PTPS) memiliki tugas penting untuk mengawal prosesi Pemilu pada hari H tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam Gerunggang, Kasisnawati mengingatkan ada 3 jenis pelanggaran yang bisa terjadi di TPS, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan pidana pemilu.
"Pelanggaran administratif itu diantaranya kesalahan atau kekeliruan dala proses dan prosedur pungut hitung, kealpaan dalam melaksanakan prosedur pungut hitung, dan tidak melaksanakan rekomendasi Pengawas Pemilu," kata Kasisnawati dalam paparannya pada kegiatan bimbingan teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu Serentak tahun 2024, Senin (5/2/2024) di SMK Negeri 2 Pangkalpinang.
Sementara, untuk pelanggatan kode etik, dia memaparkan diantaranya adalah soal netralitas, kepatuhan hukum, profesionalisme, independensi, hak asasi manusia, konflik kepentingan, dan kewajiban publikasi.
"Untuk pidana pemilu, diantaranya tidak memberikan salinan Berita Acara pungut hitung, dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani Berita Acara pugut hitung, karena kelalaian menyebabkan hilangnya berita acara pungut hitung, menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya, memberikan suara lebih dari satu kali. Kemudian mengaku sebagai orang lain, dengan sengaja mengubah atau merusak atau menghilangkan berita acara pungut hitung, terakhir KPPS tidak menjaga dan mengamankan Kotak Suara," ujarnya.
Dia meminta petugas PTPS untuk teliti dan memahami fungsi serta tugasnya, pada hari H pencoblosan. Dan jika ditemui adanya kejanggalan PTPS harus membuatkan laporan.
"Alur laporan, pertama PTPS mencatat kronologi kejadian di dalam Formulis Model A/ SIWASLU, kemudian menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada PKD, lalu PKD berkoordinasi dengan Panwascam. Selanjutnya Panwascam melakukan penelusuran dan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan meteriil, terakhir tindak lanjut atau rekomendasi yang diambil oleh Panwascam," tuturnya.
Selain tugas dan fungsi, dia juga memaparkan wewenang PTPS, diantaranya menyampaikan keberata dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
"Wewenang TPS selanjutnya adalah menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara, selanjutnya bisa melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3 wewenang PTPS ini diatur dalam pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengawas TPS," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait