Melirik Potensi Wisata Selam di Belitung Timur, Punya Barang Kuno Peninggalan dari Masa Dinasti Tang
"Dikarenakan ketika kita menjadikan ini sebagai produk utama wisata selam kita, tentunya kita akan memiliki perbedaan dengan daerah lain, dan tentunya hal ini akan menjadikan Belitung Timur sebagai destinasi wisata selam baru buat wisatawan lokal dan mancanegara. Apalagi kita sudah memiliki Dive Centre di Pulau Buku Limau, armada kapal wisata, sehingga tinggal menetapkan destinasi unggulan wisata selamnya saja, agar dapat menjadikan Kabupaten Belitung Timur sebagai destinasi wisata selam unggulan," katanya lagi.
Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang diperkirakan sudah berusia ratusan tahun lalu, kini bisa dilihat di Galeri Maritim Belitung Timur. Foto: Istimewa.
Ditambah lagi, Beltim sudah memiliki Event nasional JPJR (Jelajah Pesona Jalur Rempah) yang sebetulnya memiliki korelasi erat dengan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) ini, karena ini salah saktu bukti sejarah bahwasanya memang betul Belitung Timur itu masuk di dalam Jalur Perdagangan Rempah kuno yang menurut kabarnya akan diusulkan ke UNESCO sebagai warisan peradaban dunia.
Tentunya di masa yang akan datang event ini juga bisa menjadi penghibur bagi para diver yang sedang berwisata di Beltim asalkan waktunya pas dengan musim di Belitung Timur.
Hal lain yang tidak kalah penting dari penetapan ini adalah adanya upaya untuk mempertahankan kelestarian sumber daya perairan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur karena situs di kawasan perairan Belitung Timur memiliki nilai historis yang sangat tinggi. Dan mempertahankan situs tetap di bawah perairan adalah pilihan utama. Yang pada gilirannya nanti masyarakat akan melakukan perlindungan terhadap situs dari penjarahan ilegal.
"Lalu bagaimana jika ODCB (Obyek Diduga Cagar Budaya) atau Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) ini tidak ditetapkan sebagai Cagar Budaya? Ini akan kembali rentan terjadinya penjarahan ilegal, karena salah satu tujuan ditetapkan sebagai cagar budaya adalah adanya kewajiban secara hukum kepada pemerintah daerah untuk melindungi cagar budaya tersebut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait