PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pemuda asal Provinsi Jambi berinisial ADP alias Diki (30), tak berkutik usai diringkus Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (25/1/2024) dini hari.
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku ditangkap lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku berhasil ditangkap saat berada di kontrakannya di wilayah Kelurahan Gabek 1 Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Pelaku diketahui telah melakukan pencurian 2 unit Handphone berikut uang Rp600 ribu di sebuah rumah di Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu," kata Jojo, Senin (29/1/2024).
Jojo menerangkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela dapur milik korban, menggunakan pisau yang ada di bawah kandang ayam milik korban.
Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp5 juta," ujar Jojo.
Usai mengetahui barang dan uang miliknya dicuri, lanjut Jojo, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel. Selanjutnya, tim langsung menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Alhasil, Tim Jatanras Polda Babel berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
"Pengakuan pelaku, uang hasil curian sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan handpone digunakan oleh pelaku sendiri," kata Jojo.
Atas perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah pisau yang di gunakan pelaku serta 2 unit handphone hasil curian," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait