"Bapak waktu itu sebagi Kadiv Marketing dalam hal usulan pembuatan SOP untuk pembiayaan ubi kasesa yaitu SOP No 184. Terkait SK No 184 yang bapak buat itu, apa itu pak?," tanya JPU kepada Saksi Hendra.
"Ini untuk memitigasi risiko terkait pembiayaan ubi kasesa ," jawab Saksi Hendra.
"Terkait SOP itu, apa yang menjadi perubahan pak," tanya JPU.
"SOP Perubahan tersebut mengatur Plafon, pencairan yang bertahap, terkait jaminan juga, jangka waktu dan lainnya yang tertuang dalam SOP tersebut," jawab Hendra.
"SK No 184 ini ada merubah SK yang lain?," tanya JPU
"Ada revisi waktu itu terkait dengan Plafon yang pertama itu Rp15 juta per tahun, tahun kedua dan ketiganya seperti itu, dirubah menjadi Rp25 juta per hektar yang awalnya Rp15 juta Per hektar," ujar Saksi Hendra.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait