PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.is - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah Pulau Bangka. Kali ini penggeledahan dan penyitaaan dilakukan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penggeledahan ini bertempat di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya berdasarkan dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada hari Rabu (6/12/2023), Tim Penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti.
"Untuk barang bukti yang telah tim kami lakukan penyitaan pada hari ini yaitu diantaranya berupa barang elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan," ujar Tim Penyidik Kejagung dalam siaran pers, Rabu(6/12/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait