Geledah Rumah Bos Timah di Bangka, Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan 1,5 Juta Dolar Amerika

Irwan Setiawan
Uang tunai senilai Rp100 Miliar diamankan tim Kejagung dari sebuah rumah milik pengusaha timah di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Foto: Istimewa.

Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya untuk kepentingan keamanan beberapa barang bukti seperti barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu. 

"Untuk beberapa barang bukti seperti uang tunai dan logam mulia yang sudah kami titipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang yaitu diantaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp76,4 miliar dan juga mata uang Dolar Amerika senilai USD 1.547.300, serta mata uang Dolar Singapura senilai SGD 411.400," tutur Tim Penyidik. 

Tim Penyidik menjelaskan, dilakukannya penggeledahan dan penyidikan ini, digunakan untuk mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network