Ketika telah berkoordinasi dengan JPU, nantinya proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tidak akan berlangsung lama. Pasalnya hal tersebut tinggal melengkapi berkas administrasi saja dan penyidikan yang telah berjalan akan dihentikan.
"Nanti tergantung jaksa, apa mereka itu mau menyampaikan RJ di tingkat kejaksaan atau di kepolisian. Karena jaksa kan punya juga kapasitas untuk melaksanakan RJ," katanya.
Sebelumnya, Buruh Harian Lepas (BHL) asal Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) terpaksa dicokok Unit Reskrim Polsek Jebus lantaran diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ialah Heri Iryandi yang diamankan tim kepolisian pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon kemudian menjelaskan kronologi kejadian itu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait