Kasus KDRT di Kecamatan Parittiga Berujung Damai

Rizki Ramadhani
Kapolsek Jebus, Kompol Albert Tampubolon ungkap kasus KDRT di Babel. Foto: Istimewa

Awalnya, kata Albert terduga tersangka Heri Iryandi bersama istrinya Fiola Oktari hendak pergi membeli martabak pada Kamis (30/11/2023) sekira jam 17.30 WIB. Di tengah perjalanan, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini ada bertemu dengan dua orang pemuda. 

"Waktu mau beli martabak, mereka ini menyebrang jalan berpapasan dengan dua orang pemuda, pelaku kurang seneng karena mungkin dilihat kedua pemuda itu. Tersangka mengumpat dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas," ujar Albert, Senin (4/12/2023) pagi. 

Oleh korban, tersangka langsung diberi nasihat agar tidak berkata kasar. Akan tetapi, niat baik korban ternyata tidak diindahkan tersangka. Tersangka lalu tersulut emosi dan langsung menarik kepala korban di pasar, salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Korban yang tak terima diperlakukan di depan orang ramai lalu menegur suaminya agar tidak memperlakukan seperti itu. Setelah sampai di rumah, si tersangka yang tidak terima ditegur korban langsung melempar martabak ke wajah korban," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network