Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto mengatakan, pembagian sertifikat ini diharapkan bisa meningkatkan nilai ekonomi terhadap tanah, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Dengan adanya sertifikat ini sertifikat kepemilikan terhadap tanah secara formal itu sudah sah, sudah diakui dan tidak akan mungkin muncul pertikain dan mengakui kepemilikan orang lain terhadap tanah kita," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait