PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pemuda asal Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang berdomisili di Kota Pangkalpinang kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya diamankan, lantaran kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada bulan Oktober 2023 lalu.
2 Pelaku curat saat diamankan Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Istimewa.
Kedua pemuda yang diamankan Tim Jatanras Polda Babel tersebut yakni Ru alias Rudy (38) dan MAW alias Adi (23). Keduanya juga diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Keduanya berhasil diamankan pada Selasa 21 November 2023 sekitar jam 9 malam di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (25/11/2023).
Jojo menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan terkait laporan masyarakat tentang adanya kejadian Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Dari kejadian tersebut, pelaku awal yang melakukan pencurian yakni Rudy berhasil mengambil 1 unit Handpone merk Redmi Note 12 warna biru dan 1 unit Handphone Iphone 6 Plus milik korban.
Ditambahkan Jojo, bahwa pelaku juga merupakan seseorang yang masih dikenal korban dan pernah datang berkunjung kerumah kontrakan korban sebelumnya.
"Jadi awalnya pelaku Rudy ini yang melakukan pencurian. Untuk modus pelaku ini, masuk ke dalam rumah kontrakan dengan cara membuka jendela depan, selanjutnya membuka kunci slot pintu bagian depan," tutur Jojo.
Setelah berhasil mengambil 2 unit handphone milik korban, pelaku Rudy menemui pelaku lainnya yakni Adi untuk menceritakan perbuatannya dan bermaksud mengembalikan 1 unit handphone Iphone 6 Plus tersebut.
Kemudian pelaku Rudy yang ditemani pelaku Ady mengembalikan 1 unit Iphone 6 Plus tersebut ke kontrakan korban.
"Namun pelaku Adi ini kembali sendirian ke kontrakan korban dan mencuri kembali 1 unit Iphone 6 Plus dan menjual Handphone tersebut melalui media sosial seharga Rp200 ribu," kata Jojo.
Jojo juga menjelaskan, pada saat penangkapan pelaku terjadi kejar-kejaran. Namun, keduanya berhasil dibekuk Tim Jatanras Polda Babel.
Sementara itu, dari informasi yang didapatkan, kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian di 5 lokasi yang ada di sekitar wilayah Kelurahan Pasir Putih.
"Keduanya berikut barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Penyidik Subdit III Jatanras Dit Reskrimum guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait