Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, tentang adanya aksi penambangan timah ilegal, di Air Hijau Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng.
"Pada hari Senin 30 Oktober 2023, sekira pukul 13.30 wib petugas Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel telah menemukan dan tertangkap tangan terkait adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," tutur Jojo.
Jojo menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tambang.
"Di lokasi tambang tersebut, petugas juga mengamankan 2 unit excavator dan beberapa peralatan tambang seperti mesin 33 PK, pipa, sakan dan 1 karung pasir timah," kata Jojo,
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait