Usai diamankan, kata Jojo, para pelaku dan berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait