Polda Babel Bongkar Tambang Ilegal di Bangka Tengah, 4 Penambang Diamankan

Irwan Setiawan
Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan 2 unit excavator dan 4 orang penambang yang menambang timah secara ilegal di wilayah Bangka Tengah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Usai diamankan, kata Jojo, para pelaku dan berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Para pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ujarnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network