MK menilai, keberatan pemohon atas gugatan tersebut tidak mempunyai alasan yang jelas. Menurut hakim, persyaratan batas usia capres-cawapres adalah kewenangan pembentuk undang-undang.
"Persyaratan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujar Anwar.
Untuk diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. Dimana, 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait