JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Teka teki soal batasan usia minimal capres-cawapres akhirnya terjawab. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batasan usia dibawah 40 tahun bagi capres-cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, PSI dalam gugatannya meminta batas usia capres-cawapres adalah minimal 35 tahun. Dengan putusan ini, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut pun rampung digelar.
MK menilai, keberatan pemohon atas gugatan tersebut tidak mempunyai alasan yang jelas. Menurut hakim, persyaratan batas usia capres-cawapres adalah kewenangan pembentuk undang-undang.
"Persyaratan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujar Anwar.
Untuk diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. Dimana, 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait