MK Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Minimal Capres Cawapres Tetap 40 Tahun

Irfan Maulana/ Muri Setiawan/ iNews.id
Hakim MK menolak gugatan batas usia minimal capres-cawapres. Foto: Okezone.com

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Teka teki soal batasan usia minimal capres-cawapres akhirnya terjawab. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batasan usia dibawah 40 tahun bagi capres-cawapres. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, PSI dalam gugatannya meminta batas usia capres-cawapres adalah minimal 35 tahun. Dengan putusan ini, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut pun rampung digelar. 

MK menilai, keberatan pemohon atas gugatan tersebut tidak mempunyai alasan yang jelas. Menurut hakim, persyaratan batas usia capres-cawapres adalah kewenangan pembentuk undang-undang.

"Persyaratan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujar Anwar. 

Untuk diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. Dimana, 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network