PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kementerian Pertanian menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan di Bangka Belitung. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) mengingatkan Kepala Desa agar mengalokasikan dana desa 20 persen untuk sektor pertanian.
"Karena berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 ada alokasi kebijakan Kementerian Keuangan, untuk memberikan alokasi dana desa minimal 20 persen untuk kegiatan pertanian," kata Irjen Kementan, Jan Samuel Maringka, Rabu (27/9/2023).
Ia menambahkan, komitmen para Kepala Daerah sangat penting untuk sama-sama mengawasi penerbitan Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya bersama dalam memberi perlindungan serta keberpihakan pengelolaan dana desa berbasis pertanian.
"Selain itu kita mengimbau Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan provinsi untuk mengingatkan kembali peraturan daerah terkait LP2B untuk perlindungan lahan pangan berkelanjutan, artinya apa pembangunan infrastruktur boleh terus berjalan, namun keberpihakan tergadap sektor pertanian harus tetap terus kita ingatkan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait