Irjen Kementan Ingatkan Desa Alokasikan 20 persen Dana Desa ke Sektor Pertanian

Irwan Setiawan
Irjen Kementan, Jan Samuel Maringka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kementerian Pertanian menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan di Bangka Belitung. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) mengingatkan Kepala Desa agar mengalokasikan dana desa 20 persen untuk sektor pertanian

"Karena berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022  ada alokasi kebijakan Kementerian Keuangan,  untuk memberikan alokasi dana desa  minimal 20 persen untuk kegiatan pertanian," kata Irjen Kementan, Jan Samuel Maringka, Rabu (27/9/2023).

Ia menambahkan, komitmen para Kepala Daerah sangat penting untuk sama-sama mengawasi penerbitan Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya bersama dalam memberi perlindungan serta keberpihakan pengelolaan dana desa berbasis pertanian.  

"Selain itu kita mengimbau Kementerian Pertanian (Kementan)  bekerja sama  dengan provinsi untuk mengingatkan kembali  peraturan daerah terkait LP2B untuk perlindungan lahan pangan berkelanjutan,  artinya apa pembangunan infrastruktur boleh terus berjalan,  namun keberpihakan tergadap sektor pertanian  harus tetap terus kita ingatkan," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network