Ditetapkan jadi Tersangka, SYL Ajukan Praperadilan Gugat KPK

Muhammad Farhan/ iNews.id
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. SYL ajukan gugatan praperadilan atas sangkaan KPK tersebut. Foto: Net.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL disangkakan dengan kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas status barunya tersebut, SYL mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 30 Oktober 2023 mendatang.  

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.  

"Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto, Rabu (11/10/2023). 

SYL, kata Djuyamto, melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK.  

"Gugatan praperadilannya perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network