Ditetapkan jadi Tersangka, SYL Ajukan Praperadilan Gugat KPK

Muhammad Farhan/ iNews.id
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. SYL ajukan gugatan praperadilan atas sangkaan KPK tersebut. Foto: Net.

Djuyamto menjelaskan hakim tunggal akan memimpin sidang praperadilan tersebut.  

"Sidang pertama dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono," katanya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. 

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan serta MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network