Polda Babel Amankan 3,3 Ton Liter Solar Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap

Irwan Setiawan
Barang bukti 3,3 ton solar ilegal di gudang yang ada di wilayah Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. 


Barang bukti 3,3 ton solar ilegal di gudang yang ada di wilayah Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
 

Ketiga orang itu diamankan pada Selasa (19/9/2023) siang lalu. Mereka adalah yakni Ki (31), Ek (38) dan AS (29). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

"Mereka diamankan di salah satu gudang di Desa Kace Timur. Ketiganya ini memiliki peran masing-masing. Ki sebagai pemilik gudang, Ek sebagai sopir dan penjaga gudang dan AS sebagai Sopir," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (25/9/2023). 

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh pelaku, yang diketahui diperoleh dari SPBN TPI Ketapang Kota Pangkalpinang. 

Kemudian, tim menemukan mobil yang diketahui mengangkut BBM subsidi di SPBN TPI Ketapang yang dibawa dan ditampung di gudang yang beralamat di Jlan Rawa Indah Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV Gang Nila 4 Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. .


Barang bukti 3,3 ton solar ilegal di gudang yang ada di wilayah Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
 

"Pada saat berada di gudang, Tim berhasil mengamankan 1 Mobil truk, 1 Mobil pikap, Jeriken 168 buah atau sebanyak 3,3 ton, mesin, selang dan corong," ujar Jojo. 

Usai diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Ki diketahui mendapatkan BBM jenis solar subsidi dari SPBN TPI Ketapang menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu. 

"Ternyata surat rekomendasi pembelian BBM yang ditemukan petugas sudah tidak berlaku lagi. Namun, masih digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal atau penyalahgunaan BBM ini," ujar Jojo.

Selain itu, kata Jojo, BBM jenis Solar Subsidi yang terdapat di gudang penampungan Ki tersebut, rencananya akan dibawa dengan menggunakan Mobil Truk ke wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk dilakukan penjualan kembali. 

"Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo. 

Sementara itu, satu hari pasca penangkapan ketiga pelaku, Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra turut memantau lokasi gudang penampungan BBM jenis Solar tersebut. 

Dalam pengecekan tersebut, Kapolda turut didampingi Dirrreskrimsus dan pihak Pertamina. Dari hasil pantauan di lokasi, garis polisi sudah terpasang oleh Dit reskrimsus Polda Babel di salah satu gudang yang berisikan 3,3 ton liter BBM jenis Solar.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network