PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung mengamankan 2 orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi di Kabupaten Belitung Timur, pada Kamis (13/4/2023).
Dalam perkara ini, tersangka yang berhasil diamankan ini yakni berinisial Ma dan No alias Nandi.
"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Belitung," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo, Minggu (16/4/2023) malam.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait