Sekda Bangka Tengah Berstatus Saksi dalam Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari Koba

Rachmat Kurniawan
Sugianto, Sekda Bangka Tengah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut tuntas masalah Fahrur Rozy alias FR, tersangka kasus gratifikasi yang melibatkan Dirut CV. Aneka Ilmu berinisial Su. 

FR diketahui pernah menjabat menjadi Kajari Bangka Tengah tahun 2010 dan Kajari Buleleng tahun 2018, sampai ia ditetapkan terlibat kasus gratifikasi dari tahun 2006-2018.

Bahkan, 4 orang saksi yang diperiksa pada kamis (31/8/2023) kemarin di Jakarta salah satunya adalah Sekertaris Daerah Bangka Tengah, Sugianto, untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Saat dikonfirmasi pada, Selasa (05/09/2023) di Koba, Sugianto menegaskan jika dirinya dipanggil Kejagung sebagai saksi saja karena pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan tahun 2009.

"Jadi, saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja dan tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut, karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kejaksaan Negeri di Koba tahun 2010 yang waktu itu saya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network