KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio
KPK memblokir rekening milik AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Foto: Kantor KPK/ Dok iNews.id

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - KPK memblokir rekening milik AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Pemblokiran rekening tersebut dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/11/2022).

Ali pun menjelaskan, KPK tak hanya memblokir rekening milik Bambang Kayun, tapi KPK juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik pihak lainnya. Namun, Ali tak membeberkan secara rinci rekening siapa saja yang diblokir. 

"Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini. Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," ujar Ali. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network