KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio
KPK memblokir rekening milik AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Foto: Kantor KPK/ Dok iNews.id

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Blokir Beberapa Rekening AKBP Bambang Kayun "
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network