PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia (SDM) Pemerintah Kota Pangkalpinang yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar mengakui sudah mengembalikan uang gratifikasi ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) RI.
"Uangnya ditinggal, saya bingung, akhirnya saya komunikasi lewat online dengan Deputi Bidang Gratifikasi KPK RI, segera disetor, ya sudah saya setor bukti kwitansinya ada. Kemudian klarifikasi berkaitan dengan masalah itu ada, semuanya kronologis itu saya buat diminta memang disitu. Intinya saya datang kesini (Mapolda Babel) ingin meluruskan nama baik dan mengklarifikasi, di Pangkapinang ini seolah-olah saya pembohong," kata Suparlan usai bertemu penyidik Dir Reskrimum Polda Kepulauan Babel, Senin (30/5/2022).
Uang dugaan gratifikasi atau fee itu, kata Suparlan, diduga diberikan pimpinannya kepada dirinya terkait pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut-Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana sebesar Rp50 juta.
"Jadi saat membuka bungkusan itu saya videokan bungkusan uang Rp50 juta sebelum saya setorkan ke KPK, saya videokan, yang sebelumnya tidak saya sentuh bungkusnya. Audionya itu ada rekaman, pada saat penyerahan itu saya punya rekaman, pada saat penyerahan itu orang tidak tahu, siapa yang mau beropini, silahkan," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait