Selain itu, dijelaskannya, uang yang diserahkan seseorang kepada dirinya itu, diduga bentuk upaya gratifikasi atas proyek pembebasan lahan Jembatan Gantung Tembus hingga Jalan Lingkar Timur.
Selain itu, kata Suparlan, bahwa bukti tersebut belum diserahkan, hanya waktu ia ke KPK untuk mengembalikan uang gratifikasi tanpa melaporkan pihak manapun.
"Rekaman tidak saya serahkan ke KPK, karena itu belum ranahnya, jadi saya hanya mengembalikan uang gratifikasi, saya tidak mengadukan siapa-siapa," ucapnya.
Ditambahkan Suparlan, usai ia menerima uang yang diserahkan bawahannya kepada dirinya tersebut, ia langsung berkonsultasi dengan Deputi Gratifikasi KPK.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait