Suparlan Akui Pernah Dikasih Uang Gratifikasi Senilai Rp50 Juta, Kantongi Bukti Video dan Audio

Irwan Setiawan
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia (SDM) Pemerintah Kota Pangkalpinang yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar. (Foto: lintasbabel,id/ Irwan)

Selain itu, dijelaskannya, uang yang diserahkan seseorang kepada dirinya itu, diduga bentuk upaya gratifikasi atas proyek pembebasan lahan Jembatan Gantung Tembus hingga Jalan Lingkar Timur. 

Selain itu, kata Suparlan, bahwa bukti tersebut belum diserahkan, hanya waktu ia ke KPK untuk mengembalikan uang gratifikasi tanpa melaporkan pihak manapun. 

"Rekaman tidak saya serahkan ke KPK, karena itu belum ranahnya, jadi saya hanya mengembalikan uang gratifikasi, saya tidak mengadukan siapa-siapa," ucapnya. 

Ditambahkan Suparlan, usai ia menerima uang yang diserahkan bawahannya kepada dirinya tersebut, ia langsung berkonsultasi dengan Deputi Gratifikasi KPK. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network