Kampanye Politik Boleh di Kampus, Prof Ibrahim: Harus Ada Rambu-Rambu yang Jelas

Irwan Setiawan
Prof. Ibrahim (kanan) menyambut baik diperbolehkannya melakukan kampanye di lingkungan kampus, asalkan ada rambu-rambu yang jelas. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Lebih lanjut Ibrahim menuturkan, debat gagasan boleh dilaksanakan dengan syarat dihadiri oleh semua calon minimal 50 persen kontestan pemilu.

Diketahui, MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal itu diubah menjadi, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu." 

Putusan MK tersebut turut menjadi respon dari kalangan akademik hingga pemerhati politik, yang khawatir  embaga pendidikan di branding tidak netral. 

Presiden Mahasisiwa BEM KM UBB, Andi Firdaus Purnama mengungkapkan, kampanye politik boleh dilaksanakan di kampus, tetapi dengan catatan harus dihadiri oleh semua peserta pemilu. 

"Untuk debat gagasan, kami membuka ruang, namun dengan catatan, yang hadir bukan satu praksi bukan hanya partai itu dan bukan hanya satu partai, namun seluruh paslon yang kami harapkan bisa  hadir membersamai," ujarnya.

 

 
 

 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network