BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 113 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) mendapatkan remisi umum atau pengurangan hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.
Dari 113 orang itu, terdapat 1 orang narapidana yang dinyatakan langsung menghirup udara bebas. Diketahui pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.
Kepala Rutan Kelas II B Mentok, Abdul Rasyid Meliala mengatakan tidak semua narapidana yang mendapatkan remisi. Narapidana yang mendapatkan remisi ini tentunya mereka yang berkelakuan baik. Kemudian mereka juga sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
"Jumlah isi rutan kita per hari ini 202 orang yang mendapatkan remisi umum atau RU sebanyak 113 orang. Yang dapat RU satu 112 dan mendapatkan RU dua ada 1 orang," kata Abdul Rasyid Meliala, Kamis (17/8/2023).
Abdul Rasyid mengatakan sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 bulan pada kategori RU 1 sebanyak 42 orang. Remisi 2 bulan sebanyak 30 orang dan remisi 3 bulan 36 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 4 orang. Sementara yang mendapat RU 2 ada 1 orang dan dinyatakan bebas.
"Jadi yang mendapatkan remisi 1 bulan pada RU 2 ini ada 1 orang, dinyatakan bebas atas nama Suhandika Pratama. Narapidana ini terlibat perkara penipuan dengan putusan 10 bulan penjara," ucapnya.
Untuk jenis perkara bagi mereka yang menerima remisi beragam. Mulai dari narkotika 55, korupsi 6, perlindungan anak 25, pencurian 13, penganiayaan 1, penipuan 2, kerusakan hutan 6, ormas 1, KDRT 1, merusak barang 1, kekerasan terhadap wanita dan anak 2 orang.
"Kalau jumlah keseluruhan WBP atau warga binaan pemasyarakatan di kita dengan ragam perkaranya yaitu KDRT ada 2 orang. Kekerasan terhadap wanita dan anak 5, korupsi 9, IT 2, rusak barang 1, narkotika 82, pangan 1, lakalantas 1, pencurian 27 orang," ujarnya.
"Kemudian penganiayaan 6, penipuan 3 orang, perampokan 3, perjudian 14, perlindungan anak 29, minerba 6, sajam 1, pengrusakan hutan 6, ormas 1, pengeroyokan 1 dan pembunuhan 1. Jadi untuk saat ini jumlah seluruh WBP setelah bebas 1 orang tersisa 201 orang," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait