PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Samson alias Son, warga Jalan Bandes Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah akhirnya diringkus Tim Gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel dan Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat.
Pria berusia 48 tahun ini diringkus lantaran diketahui melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diringkus saat berada di Kelurahan Mangkol Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
"Pelaku Samson ini berhasil diamankan Tim Gabungan saat berada dikontrakannya pada Rabu 16 Agustus 2023 dini hari," kata Jojo, Kamis (17/8/2023).
Menurut Jojo, kronologis kejadian tindak penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait