Modus pelaku, lanjut Jojo, mengirimkan pesan Whatsapp (WA) ke korbannya dengan mengaku bernama Soni dan meminta korban untuk mentrasfer uang sebesar Rp100 juta dengan alasan untuk modal atau keperluan membeli pasir timah.
Selanjutnya, hasil pemberian dari uang tersebut, pelaku menjanjikan mengirimkan pasir timah kepada korban.
"Namun setelah uang ditransfer oleh korban, sampai saat ini korban belum pernah menerima pasir timah yang dijanjikan pelaku," kata Jojo.
Lebih lanjut diungkapkan Jojo, karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya ke Polsek Jebus Polres Bangka Barat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait