Menambang di Area Objek Vital, Penambang Timah Diamankan Polres Bangka Barat

Rizki Ramadhani
RF, salah satu penambang yang diamankan Polres Bangka Barat dalam Operasi Peti Menumbing 2023. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasat Reskrim Polres Bangka Barat (Babar), AKP Ogan Arif mengungkapkan alasan pihaknya mengamankan seorang warga Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip berinisial RF yang notabene penambang timah skala kecil. Ia mengatakan, pelaku RF ini menambang persis di bawah tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Diketahui pria 26 tahun itu hanya mengoperasikan tambang jenis user-user, bisa dibilang penambang skala kecil. Dia yang saat itu sedang bekerja di tempat perkebunan kelapa sawit milik PT THEP diamankan polisi dalam Operasi Peti 2023 kemarin.

"Jadi kenapa ada dua user-user yang kita amankan, kok tega sekali padahal penambang kecil, tidak seperti itu. Kita ada dasar yang kuat saat memproses mereka," ujar Ogan Arif, Rabu (16/8/2023).

Sebelum menangkap RF, Ogan menyampaikan sebelumnya pihak kepolisian setempat sudah melakukan tindakan persuasif dengan cara memberikan himbauan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di bawah SUTT. 

"Ketika saya tanya sama Polsek sudah diberikan peringatan atau belum, kata polsek sudah. Beberapa dari mereka ada yang menganggap tidak tahu dan masih membandel," tuturnya. 

Ogan menambahkan, pelaku RF kemudian masuk dalam daftar Non Target Operasi (TO) dan bertepatan dengan pelaksanaan operasi Peti 2023 kemarin, terduga pelaku langsung diamankan. 

"Jadi memang bekerja benar-benar di bawah tiang SUTT yang jadi objek vital nasional, makanya dia kita amankan. Kami imbau jangan lagi menambang di area berbahaya karena itu sangat merugikan banyak orang. Apalagi kalau sampai mohon maaf, ketika tiang SUTT itu roboh," ucapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Ogan, 5 dari 6 orang terduga pelaku yang diamankan dalam operasi Peti dari tanggal 1-12 Agustus 2023 kemarin berstatus sebagai penambang. Sementara 1 orang lagi merupakan pemilik tambang. 

"Yang diamankan di Mentok, Kelapa dan Simpangteritip para penambang sekaligus pemilik mesin. Tetapi yang di Parittiga adalah bosnya langsung atau pemilik mesin. Karena bosnya sendiri kooperatif, jadi dialah pemodal dia juga pemilik mesin," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network