Terlibat Prostitusi Online, 2 Orang Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel

Irwan Setiawan
2 orang yang diamankan petugas karena terlibat akai prostitusi online. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana praktik prostitusi online melalui media sosial pada bulan Juli lalu. 

Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni seorang wanita berinisial Mn alias Ira (28) dan seorang laki-laki berinisial J alias BJ (45). 

“Ada dua pelaku yang diamankan. Mereka diamankan di Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (13/8/2023) 

Keberhasil pengungkapan ini, diterangkan Jojo berawal dari informasi terkait adanya sebuah akun yang menawarkan jasa prostitusi online via aplikasi MiChat yang diterima oleh petugas. 

Selanjutnya, petugas melakukan patroli siber di jagat maya dan menelusuri sebuah akun yang diketahui menawarkan jasa prostitusi online tersebut. 

“Setelah diketahui, tim mendatangi tempat pelaku yang sebelumnya sudah mengirimkan lokasi kepada petugas yang menyamar melakukan pemesanan jasa tersebut,” tutur Jojo. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network