PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengamankan seorang buronan alias DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Babel tahun 2021.
Buronan yang diamankan tersebut adalah Ariandi Pramana alias Bom-Bom (42), pegawai honorer lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Babar.
Bom-Bom sendiri ditangkap di daerah Pasir Gintung Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Selasa (8/8/2023) sekitar puul 08.00 WIB.
"Bahwa Ariandi Pramana alias Bom-Bom, saat proses penyidikan dipanggil secara patut sebagai tersangka sudah tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui lagi keberadaanya. Oleh karena itu dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat proses pengamanan, Bom-Bom bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar," kata Kepala Kejati Babel melalui Asisten Intelijen, Fadil Regan, dalam keterangan persnya, Selasa (8/8/2023) siang.
Selanjutnya, kata Fadil, terhadap tersangka dilakukan serah terima di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk selanjutnya dibawa oleh Tim Intelijen Kejati Babel ke Kota Pangkalpinang.
"Ariandi Pramana alias Bom-Bom merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, yang mengakibatkan kerugian nkeuangan negara sebesar Rp5.468.860.000," ujarnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dari Kejari Bangka Barat Nomor: 05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023, Bom-Bom disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, 5 orang tersangka yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) 2021 hari ini menjalani proses persidangan perdana, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1 Pangkalpinang.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar, Anton Sujarwo mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar itu ke Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1 Pangkalpinang pada Rabu (2/8/2023) lalu.
"Kemarin itu tanggal 2 Agustus sudah dilimpahkan berkas lima perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Jadi besok itu sidang perdana, dan kelima tersangka langsung dibawa dari Lapas Mentok ke Pangkalpinang," ucapnya.
Adapun kelima tersangka yang terseret dan dilimpahkan dalam perkara ini yaitu ST, mantan Kabid Transmigran pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPMPPTSPTKT) Babar
Kemudian RF, mantan Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman pada DPMPPTSPTKT Babar dan EP, mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPMPPTSPTKT Babar. Dua lainnya yaitu mantan Kades Jebus HN dan AN mantan honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Babar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait