BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 4 unit alat berat jenis ekskavator kembali merusak hutan lindung di Sungai Kebiang Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Diketahui tambang skala besar TN (Tambang Inkonvensional) ini adalah milik Mr, warga Desa Penganak.
"Sudah hampir 1 minggu tambang ilegal di sana berjalan. Karena semua fokus di HL Pantai Penganak, padahal lokasinya gak jauh dari lokasi AK dan AH. Jarak lokasi HL pantai Penganak kurang lebih 1 KM," jelas sumber media ini meminta namanya dirahasiakan, Kamis (15/6/2023).
Masih menurut sumber, 4 alat berat terpantau masih beroperasi di hutan lindung Penganak.
"Kalau aparat penegak hukum mau serius cepat la datang ke lokasi masih ada alat berat membabat habis pohon-pohon disana. Sudah ada bentuk kolong dan hancur semua lokasi di sana," katanya.
"Kalau aparat mau turun jangan tanggung. Selain Polsek Jebus, Polres Bangka Barat dan Ditreskrimsus Polda Babel, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Babel juga harus turun. Tangkap dan penjarakan bos tambang Mr. Tidak ada yang kebal hukum meski kami tahu ada oknum aparat yang membekingi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Fery Afrianto melalui Kepala Penegakkan Hukum (Gakkum) Rewi Sukandri mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika ada laporan yang masuk.
“Ya, artinya kalau ada aduan dari masyarakat, apalagi itu dipastikan kawasan hutan lindung akan kami tindaklanjuti, apalagi di sana sudah berulang-ulang ada aktifitas tambang ilegal. Intinya tetap akan kami proses dan tindak pelaku perusakan hutan lindung,” kata Rewi.
Menanggapi laporan terkait keberadaan 4 unit alat berat jenis ekskavator yang diduga membabat Hutan Lindung Pantai di Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat (Babar). Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) segera melakukan pengecekan ke lapangan.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kepada Satuan Kerja (Satker) yang menangani.
"Langsung kami sampaikan ke Satker yang menangani, dalam hal pengecekan informasi," kata Jojo, Selasa (13/6/2023).
Sementara itu, Juri Kompolnas Award 2023, Hendardi menyinggung soal backingan aparat pada usaha tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Hal itu disampaikannya saat melakukan penjurian dalam ajang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Award 2023.
"Bukan saya mempertanyakan menyangkut tambang timah saja pada Polda Babel, tetapi keterlibatan aparat, misalnya di dalam membacking usaha-usaha tambang, karena itu bukan rahasia umum," kata Hendardi, usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra dan Pejabat Utama (PJU) di Mapolda Babel, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, praktek backing membacking di usaha pertambangan bukan rahasia umum, dan sering terjadi baik di Pulau Bangka Belitung maupun di daerah yang memiliki sumber daya pertambangan.
">timah berbeda dengan tambang nikel dan batubara. Misalnya timah dengan emas, kalo nikel, batubara, pengusaha besar itu gajah-gajah yang bertarung. Kalau timah banyak masyarakat kecil yang menambang, memang ilegal, tetapi banyak masyarakat kecil. Di situlah kita butuh kebijaksanaan tanpa menghindarkan penegakan hukum," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait