BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Personel Subdit V Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus( Subdit Tipiter) Polda Bangka Belitung menertibkan pertambangan ilegal pasir timah di belakang Hotel Soll Marina, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Selasa (29/7/2025).
Kasubdit IV Tipiter AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan, penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kemarin kita sudah turun langsung ke lapangan bersama anggota dan di sana ditemukan ada tiga unit mesin tambang jenis sebu atau mesin robin sedang beraktivitas di sekitar lokasi," kata Iqbal, Rabu (30/7/2025).
Dikatan dia usai ditemukan adanya aktivitas tambang tersebut, anggota meminta pekerja tambang untuk berhenti dan mengangkat alat-alat pertambangan yang digunakan.
"Dari hasil keterangan mereka para penambang ini dari Desa Beluluk. Lalu anggota memberikan imbauan kepada penambang untuk berhenti dan mengangkat alat-alat tambang," ucapnya.
Pikahnya lanjut Iqbal, juga sudah mengimbau agar para penambang tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
"Kita sudah berikan imbauan kepada para penambang agar tidak melalukan aktivitas pertambangan di tempat itu, karena bukan lokasi pertambangan timah. Jika masih melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal akan di tindakan tegas," ujar AKBP Iqbal.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait