PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Memasuki tahun politik, Dewan Pers meminta komunitas pers untuk tetap menjaga independensi dan profesionalitas dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik. Dewan pers juga meminta para pihak untuk mengedepankan kemerdekaan pers.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, DR. Nikik Rahau dalam surat edaran resmi dengan nomor: 02/SE-DP/VI/2023, seperti yang diterima Lintas Babel, Selasa (6/6/2023).
"Komunitas pers untuk terus menjaga independensi ruang redaksi sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," demikian seruan Dewwan Pers.
Dalam Pasal 1 KEJ menyatakan bahwa Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
“Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan. Untuk maksud tersebut, Pers dituntut menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak menyalahgunakan profesi wartawan, dan tidak menerima suap sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 6 KEJ," lanjutnya.
Ninik mengungkapkan bahwa Reformasi tahun 1998 yang diperjuangkan seluruh anak bangsa, termasuk para jurnalis, dengan darah dan air mata, telah mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat dari genggaman kekuasaan otoriter Orde Baru. Salah satu wujud kedaulatan rakyat itu adalah kemerdekaan pers.
Dengan kemerdekaan pers, maka dapat diupayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis. Kemerdekaan pers merupakan milik seluruh anak bangsa karena kemerdekaan pers merupakan pengejawantahan hak konstitusional khususnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28, 28E ayat (2), dan 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Yaitu, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, serta hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani sebagaimana tercantum dalam, terjamin. Oleh karena itu, menjaga dan menegakkan kemerdekaan pers menjadi tanggung jawab bersama seluruh anak bangsa," katanya.
"Di tahun politik saat ini, kemerdekaan pers mesti lebih kita jaga bersama dari upaya pihak-pihak, yang langsung atau tidak langsung, dapat mengurangi bahkan meniadakan kemerdekaan pers tersebut," katanya lagi.
Dewan Pers juga menyerukan kepada wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 kode etik jurnalistik.
"Cara-cara yang profesional adalah menunjukkan identitas diri kepada narasumber; menghormati hak privasi; tidak menyuap; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan ketersangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik," tutur Ninik.
Dewan Pers juga meminta wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, seperti yang termaktub dalam Pasal 6 KEJ. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
"Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi," katanya.
Tak hanya itu, Aparat Negara, aparat keamanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat, juga diminta wajib ikut menjaga independensi pers tersebut antara lain tidak menghalang-halangi, mengkriminalisasi, atau mempersekusi pers yang sedang menjalankan tugas dan perannya agar pers mampu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil.
"Pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 huruf a, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers). Pers Nasional melaksanakan peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasal 6 huruf c, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)," katanya.
Pers nasional melaksanakan peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” (Pasal 6 huruf d, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers). Pers nasional melaksanakan peran memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 huruf e, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
"Demikian disampaikan, semoga segenap bangsa Indonesia dapat bersama-sama meneguhkan kemerdekaan pers tak terkecuali di tahun politik ini," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait