PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kasus seorang nenek berinisial Nu (60) yang ditangkap polisi, lantaran menggunakan uang dalam tas milik PNS yang ditemukannya di pinggir jalan untuk bayar utang berkahir damai. Upaya damai tersebut, dimediasi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang.
"Penyidik telah melakukan proses hukum sesuai prosedur, dari awal kami sudah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan saja," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Senin (10/1/2022).
Dikatakan Adi Putra, upaya mediasi antara pelaku dan korban membuahkan hasil. Korban memilih berdamai lalu mencabut laporannya dan perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan.
"Pelaku juga meminta maaf kepada korban karena telah membuat gaduh, serta ada kejadian ini ada hikmahnya antara pelaku dan korban," ujarnya.
Nu, mengakui perbuatannya yang sengaja tidak mengembalikan tas tersebut ke korban, meski korban sempat menanyakan tas tersebut sebelum dirinya melapor ke polisi.
"Saya minta maaf tidak mengembalikan tas milik Ibu Ety sehingga Ibu Ety kecewa dan melaporkan ke kantor polisi. Saya mengucapkan terimakasih Ibu Ety telah mencabut laporannya. Terimakasih juga kepada polisi yang telah menyediakan tempat perdamaian dan sudah memperlakukan dengan baik. Saya minta maaf telah membuat kegaduhan ditengah masyarakat dan telah merepotkan Ibu Ety dan Polisi," ucap Nu.
Sebelumnya, Nu ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang usai mendapat laporan dari korban.
Berdasarkan laporan tersebut, tas korban yang terjatuh di Jalan Raya Sungailiat pada 28 Desember 2021 lalu, berisi uang Rp5,5 juta, handphone, ATM serta kartu identitas.
Namun, sebelum laporan polisi dibuat, korban dengan baik-baik sempat mendatangi rumah Nu menanyakan tas tersebut agar mengembalikannya, jika memang menemukan tas miliknya. Korban juga waktu itu berjanji akan memberikan imbalan.
Bukannya menyerahkan tas tersebut Nu malah berusaha berbohong dengan mengatakan tidak mengetahui tentang tas beserta isinya tersebut.
Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, menemukan barang bukti tas berisi identitas diri, ATM dan lainnya dari dalam tanah tempat pelaku menaruhnya. (Foto : ist).
Merasa kecewa, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pangkalpinang dengan membuat laporan polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang melakukan pengeledahan di sekitar kediaman pelaku dan menemukan tas berikut isinya milik korban yang disembunyikan oleh pelaku dengan cara ditanam.
Ternyata uang yang ada di dalam tas sudah digunakan pelaku untuk bayar utang dan sisinya untuk keperluan lainnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait