Lanjut Badarudin, tercatat ada 8 orang narapidana yang menganut agama Budha. Namun, hanya enam orang yang sudah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak (RK 1) tersebut .
"Di Lapas Pangkalpinang ada 8 (delapan) orang Warga Binaan yang beragama Budha, namun yang mendapat Remisi Khusus ada 6 (enam) orang. 3 (tiga) orang mendapatkan remisi sebesar 15 (lima belas) hari dan 3 (tiga) orang lagi sebesar 1 (satu) bulan, 2 (dua) orang lagi belum memenuhi syarat untuk diberikan remisi,” ujarnya.
Selain itu Kalapas juga memberikan Remisi Tambahan Sakit Berkepanjangan dan Remisi Tambahan Bagi Warga Binaan yang berusia diatas 70 (tujuh puluh) tahun, terkait Pasal 34 C Ayat (2) Peraturan Pemerintah Tahun 1999.
Remisi Sakit Berkepanjangan diberikan kepada 2 (dua) orang Warga Binaan dan 1 (satu) orang diberikan Remisi Usia di atas 70 tahun atau Lansia.
Menurut Badarudin, pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
"Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik. Alhamdulillah hari ini masih dalam suasana peringatan hari lahir Pancasila menjadi momentum bagi kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khusunya Warga Binaan secara cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait