BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 113 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) mendapatkan remisi umum atau pengurangan hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.
Dari 113 orang itu, terdapat 1 orang narapidana yang dinyatakan langsung menghirup udara bebas. Diketahui pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.
Kepala Rutan Kelas II B Mentok, Abdul Rasyid Meliala mengatakan tidak semua narapidana yang mendapatkan remisi. Narapidana yang mendapatkan remisi ini tentunya mereka yang berkelakuan baik. Kemudian mereka juga sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
"Jumlah isi rutan kita per hari ini 202 orang yang mendapatkan remisi umum atau RU sebanyak 113 orang. Yang dapat RU satu 112 dan mendapatkan RU dua ada 1 orang," kata Abdul Rasyid Meliala, Kamis (17/8/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait