Abdul Rasyid mengatakan sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 bulan pada kategori RU 1 sebanyak 42 orang. Remisi 2 bulan sebanyak 30 orang dan remisi 3 bulan 36 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 4 orang. Sementara yang mendapat RU 2 ada 1 orang dan dinyatakan bebas.
"Jadi yang mendapatkan remisi 1 bulan pada RU 2 ini ada 1 orang, dinyatakan bebas atas nama Suhandika Pratama. Narapidana ini terlibat perkara penipuan dengan putusan 10 bulan penjara," ucapnya.
Untuk jenis perkara bagi mereka yang menerima remisi beragam. Mulai dari narkotika 55, korupsi 6, perlindungan anak 25, pencurian 13, penganiayaan 1, penipuan 2, kerusakan hutan 6, ormas 1, KDRT 1, merusak barang 1, kekerasan terhadap wanita dan anak 2 orang.
"Kalau jumlah keseluruhan WBP atau warga binaan pemasyarakatan di kita dengan ragam perkaranya yaitu KDRT ada 2 orang. Kekerasan terhadap wanita dan anak 5, korupsi 9, IT 2, rusak barang 1, narkotika 82, pangan 1, lakalantas 1, pencurian 27 orang," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait