Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, 1 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Mentok Langsung Bebas

Rizki Ramadhani
Pemberian remisi Hari Kemerdekaan RI tahun 2023 di Rutan Kelas II B Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Abdul Rasyid mengatakan sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 bulan pada kategori RU 1 sebanyak 42 orang. Remisi 2 bulan sebanyak 30 orang dan remisi 3 bulan 36 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 4 orang. Sementara yang mendapat RU 2 ada 1 orang dan dinyatakan bebas. 

"Jadi yang mendapatkan remisi 1 bulan pada RU 2 ini ada 1 orang, dinyatakan bebas atas nama Suhandika Pratama. Narapidana ini terlibat perkara penipuan dengan putusan 10 bulan penjara," ucapnya. 

Untuk jenis perkara bagi mereka yang menerima remisi beragam. Mulai dari narkotika 55, korupsi 6, perlindungan anak 25, pencurian 13, penganiayaan 1, penipuan 2, kerusakan hutan 6, ormas 1, KDRT 1, merusak barang 1, kekerasan terhadap wanita dan anak 2 orang. 

"Kalau jumlah keseluruhan WBP atau warga binaan pemasyarakatan di kita dengan ragam perkaranya yaitu KDRT ada 2 orang. Kekerasan terhadap wanita dan anak 5, korupsi 9, IT 2, rusak barang 1, narkotika 82, pangan 1, lakalantas 1, pencurian 27 orang," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network