Dirinya pun berharap, melalui Rumah Restorative Justice di desa-desa dan kelurahan dapat menjadi filter permasalahan di desa.
Sementara itu, Bupati Bateng Algafry Rahman mengungkapkan jika pihaknya mendukung program ini dan hal ini merupakan salah satu bentuk edukasi hukum yang diberikan kepada masyarakat.
"Ini juga bentuk dari edukasi hukum kepada masyarakat kita, karena Restorative Justice ini tidak hanya semata-mata menyelesaikan perkara hukum, akan tetapi disini ada wadah masyarakat untuk berkonsultasi hukum. Maka kita bersyukur seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah ini telah dibuat Rumah Restorative Justice," ujar Algafry.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait