BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Seorang mahasiswa pengendara mobil Toyota Camry bernopol BN B-1691-TN, bernama Andika (23) diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Bangka. Dia ditangkap usai menabrak seorang siswi kelas IX SMP di Sungailiat bernama Risma Mulya Pradini (15), yang sedang mengendarai sepeda motor. Korban Risma meninggal dunia dari kejadian ini.
"Untuk pengemudi roda 4 sudah diamankan di Unit Laka," kata Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu. Rizka Amalia kepada wartawan, Selasa (16/5/2023) malam.
Iptu Rizka mengatakan, pihaknya telah melakukan penanganan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi sekitar pukul 14.53 WIB Selasa (16/5/2023) sore.
Kronologis kejadian bermula saat pengendara kendaraan sepeda motor Honda Revo warna hitam BN-6863-JS yang dikendarai korban Risma, melaju dari arah Kota Pangkalpinang hendak menuju Kota Sungailiat, tepatnya di Desa Kenanga, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kemudian, dari arah belakang atau arah yang sama, melaju kendaraan mobil Toyota Camry warna hitam B 1691 TN yang dikemudikan oleh Andika warga Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
"Diduga pengendara mobil Toyota Camry melaju dengan kecepatan tinggi sehingga langsung menabrak kendaraan pengendara Honda Revo warna hitam BN 6863 JS pada bagian belakang. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban dibawa ke Rumah Sakit Arsani Sungailiat," ujar Kasat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait