Mabes Polri Periksa 5 Saksi Perkara Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

Muri Setiawan
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (Foto: dok. Sindonews)

"Dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa, dalam laporan tersebut, Bareskrim Polri telah menerima barang bukti berupa potongan layar atau screenshot dari cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya. 

"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan. 

Atas perbuatannya, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Ferdinand sudah mengklarifikasi cuitan tersebut. Dia mengatakan cuitannya tidak untuk menyasar kelompok tertentu, orang tertentu ataupun agama tertentu. 

Dia mengatakan postingan itu merupakan dialog imajiner antara pikiran dan hatinya. Sebab dirinya tengah down atau banyak beban, hanya saja dia tidak pernah menyampaikannya di Twitter. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network