Memburu DPO Korupsi Lahan Transmigran Desa Jebus, Kejari Bangka Barat Lapor Kejagung

Rizki Darmawan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Johan Ciptadi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Di samping itu, kata johan, pihaknya juga telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (13/4/2023) lalu. 

"Kalau perannya sepanjang yang kita tahu. Mereka bersama-sama dengan tersangka lain untuk melancarkan korupsi sertifikat tanah tersebut. Mereka adalah mafia tanah," tuturnya. 

Sebelumnya, Kejari Bangka Barat menetapkan 6 orang tersangka diantaranya, ST sebagai Kepala Bidang, Transmigran (DPM Nakertrans), RF sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, serta EP merupakan Kasi pengembangan pengawasan Transmigran.

Sedangkan, tiga orang tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Desa Jebus berinisial, HN dan AP alias BB merupakan pegawai honorer (DPM Nakertrans) serta AN mantan pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network