BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) masih terus mencari keberadaan AP alias BB, salah satu tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus tahun 2021.
Kejari Babar bahkan telah menetapkan status pegawai honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) tersebut sebagai DPO, sejak 11 April 2023 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Babar, Johan Ciptadi mengatakan sebelum ditetapkan sebagai DPO, tim penyidik kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali, akan tetapi yang bersangkutan tak sekalipun hadir alias memilih mangkir.
"Sudah tiga kali dipanggil, AP alias BB tidak hadir oleh karena itu penyidik di bagian tindak pidana khusus, menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO atau buron sejak 11 April 2023 lalu," ucap Johan Ciptadi, Kamis (4/5/2023).
Di samping itu, kata johan, pihaknya juga telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (13/4/2023) lalu.
"Kalau perannya sepanjang yang kita tahu. Mereka bersama-sama dengan tersangka lain untuk melancarkan korupsi sertifikat tanah tersebut. Mereka adalah mafia tanah," tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Bangka Barat menetapkan 6 orang tersangka diantaranya, ST sebagai Kepala Bidang, Transmigran (DPM Nakertrans), RF sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, serta EP merupakan Kasi pengembangan pengawasan Transmigran.
Sedangkan, tiga orang tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Desa Jebus berinisial, HN dan AP alias BB merupakan pegawai honorer (DPM Nakertrans) serta AN mantan pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait