PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyoroti beberapa kasus pencabutan berita yang sudah dimuat atau diterbutkan di media siber. Dia menegaskan bahwa berita yang sudah dimuat atau diterbitkan, tidak dapat dicabut kecuali dengan alasan tertentu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ninik diketahi menjadi salah satu narasumber Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Uji Kompetensi Jurnalis TV (UKJ) yang digelar secara daring, Kamis (27/4/2023). Selama 2 jam Ninik Rahayu mengisi materi tentang Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers.
Dikatakan Ninik, terkait adanya upaya pihak tertentu yang ingin berita di media siber dihapus atau biasa dikenal dengan istilah 404, tidak dibenarkan.
“Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan ada permintaan dari pihak luar redaksi. Kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers,” katanya.
Ninik menyatakan, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan pers, dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Jadi, berita tidak boleh dicabut atau 404. Kalau ada yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan media, bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Dan pers wajib melayani keberatan tersebut secara proporsional,” katanya.
Rencananya, UKW dan UKJ yang akan digelar di Provinsi Kepulauan Babel pada tanggal 5-6 Mei 2023 mendatang, bersama Lembaga Uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait