Ninik menyatakan, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan pers, dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Jadi, berita tidak boleh dicabut atau 404. Kalau ada yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan media, bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Dan pers wajib melayani keberatan tersebut secara proporsional,” katanya.
Rencananya, UKW dan UKJ yang akan digelar di Provinsi Kepulauan Babel pada tanggal 5-6 Mei 2023 mendatang, bersama Lembaga Uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait