Ketua Dewan Pers Tegaskan Pencabutan Berita atau 404 Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apapun

Muri Setiawan/ Rilis
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu membuka Pra UKW/ UKJ Dewan Pers yang diikuti oleh insan pers di Bangka Belitung, Kamis (27/4/2023). Foto: Istimewa.

Ninik menyatakan, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan pers, dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Jadi, berita tidak boleh dicabut atau 404. Kalau ada yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan media, bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Dan pers wajib melayani keberatan tersebut secara proporsional,” katanya.

Rencananya, UKW dan UKJ yang akan digelar di Provinsi Kepulauan Babel pada tanggal 5-6 Mei 2023 mendatang, bersama Lembaga Uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network