PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyoroti beberapa kasus pencabutan berita yang sudah dimuat atau diterbutkan di media siber. Dia menegaskan bahwa berita yang sudah dimuat atau diterbitkan, tidak dapat dicabut kecuali dengan alasan tertentu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ninik diketahi menjadi salah satu narasumber Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Uji Kompetensi Jurnalis TV (UKJ) yang digelar secara daring, Kamis (27/4/2023). Selama 2 jam Ninik Rahayu mengisi materi tentang Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers.
Dikatakan Ninik, terkait adanya upaya pihak tertentu yang ingin berita di media siber dihapus atau biasa dikenal dengan istilah 404, tidak dibenarkan.
“Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan ada permintaan dari pihak luar redaksi. Kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers,” katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait