Ketua Dewan Pers Tegaskan Pencabutan Berita atau 404 Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apapun

Muri Setiawan/ Rilis
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu membuka Pra UKW/ UKJ Dewan Pers yang diikuti oleh insan pers di Bangka Belitung, Kamis (27/4/2023). Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyoroti beberapa kasus pencabutan berita yang sudah dimuat atau diterbutkan di media siber. Dia menegaskan bahwa berita yang sudah dimuat atau diterbitkan, tidak dapat dicabut kecuali dengan alasan tertentu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ninik diketahi menjadi salah satu narasumber Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Uji Kompetensi Jurnalis TV (UKJ) yang digelar secara daring, Kamis (27/4/2023). Selama 2 jam Ninik Rahayu mengisi materi tentang Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers.

Dikatakan Ninik, terkait adanya upaya pihak tertentu yang ingin berita di media siber dihapus atau biasa dikenal dengan istilah 404, tidak dibenarkan.

“Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan ada permintaan dari pihak luar redaksi. Kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers,” katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network