PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Mahkamah Arbitrase Internasional menjatuhkan sanksi denda sebesar 5 Miliar Dolar atau sekitar Rp70 Triliun kepada Rusia yang harus dibayarkan sebagai kompensasi atas penyitaan aset perusahaan minyak dan gas Naftogaz Krimea sejak Rusia menganeksasi semenanjung Krimea pada 2014 silam.
Rusia mencaplok wilayah semenanjung Krimea melalui agresi militer dan menyita seluruh aset Ukraina yang berada di wilayah tersebut, termasuk sebuah perusahaan minyak dan gas milik negara Ukraina, Naftogaz. Penyitaan ini kemudian digugat ke Mahkamah Abritase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA)
Melansir agregator dan kurator berita Visegrad24, peradilan yang berkedudukan di Den Haag, Belanda ini mengabulkan gugatan Ukraina dan menjatuhkan hukuman berupa kewajiban bagi Rusia untuk membayar sebesar 5 Miliar USD.
Vonis ini tidak saja terimplemenasi kepada pihak yang bersengketa namun juga mengikat bagi negara-negara yang sudah menandatangani konvesi dan menjadi anggota PCA. Hingga tahun 2014, ada 117 negara yang sudah menjadi anggota PCA termasuk Rusia dan Ukraina.
Jika Rusia menolak memenuhi vonis ini, maka Naftogaz dapat meminta PCA untuk menggunakan mekanisme penegakan hukum untuk melakukan penyitaan terhadap aset Rusia di negara-negara anggota PCA.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait