Andai Pelaku Pembunuhan Diberi Keringanan Hukuman, Ayah Hafizah: Saya Khawatir akan Muncul AC Lain

Rizki Ramadhani
Edi Purwanto (39), ayah dari Hafizah korban pembunuhan keji AC alias I. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Keinginan Edi Purwanto (39) melihat anaknya Hafiza Nida Adzkiyyah tumbuh dewasa telah sepenuhnya sirna. Pasalnya, nyawa bocah perempuan berusia 8 tahun itu kini sudah tiada, setelah dibunuh oleh AC alias I (17) di perkebunan kelapa sawit BPL Kecamatan, Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (5/3/2023) lalu. 

Kendati masih dibawah umur, Edi Purwanto meminta kepada penegak keadilan agar AC diberikan hukuman yang pantas. Ia khawatir kejadian serupa akan terulang jika seandainya AC diganjar hukuman yang ringan. 

Hal itu disampaikan Edi Purwanto setelah mengetahui AC dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Namun, karena pelaku anak dibawah umur, ia hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa dituntut. 

"Takutnya kalau sudah sesadis itu dan diberikan keringanan hukuman, itu akan menimbulkan terjadinya hal yang serupa. Khawatirnya ada AC yang lain akan mengikuti jejak AC ini, yang bisa saja terjadi, karena sudah sesadis itu, dengan hukuman yang seringan itu akan memicu pemikiran AC yang lain," ujar Edi Purwanto, Kamis (13/4/2023).

"Karena sekarang ini marak kejahatan anak dibawah umur. Karena ada perlindungan anak itu yang menyebabkan maraknya kejahatan di usia dini, atau dibawah umur," tambah Edi Purwanto. 

Selain itu, Edi Purwanto merasa mendiang anaknya harus mendapatkan hak yang sama dengan pelaku, terlebih perihal ketentuan perlindungan anak. 

"Terus kenapa anak yang masih hidup ada perlindungan anak, sedangkan anak kami yang sudah meninggal tidak ada perlindungan atau hak yang harus diperoleh anak kami. Jadi, kita tidak bicara dengan hukum, tapi sekarang bicara dengan hati nurani, apakah terima ketika anak kami sudah diperlakukan tidak manusiawi," ucapnya. 

"Ini Harapan kami kepada pak bupati, gubernur bahkan presiden agar membantu kami. Sebab kami orang kecil yang menuntut keadilan," katanya. 

Diketahui, sidang kasus pembunuhan Hafizah berikutnya dengan agenda pembacaan putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Mentok pada Jumat (14/4/2023) besok. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network